Rabu, 18 Mei 2011

E-Commerce


Perkembangan teknologi informasi pada abad ke-21 ini telah memberikan kepraktisan bagi masyarakat modern untuk melakukan berbagai kegiatan komunikasi secara elektronik, salah satunya dalam bidang bisnis seperti perdagangan dan perbankan. Kegiatan berbisnis secara elektronik ini dikenal dengan nama e-commerce. Dengan teknologi informasi, khususnya dengan jaringan komputer yang luas seperti Internet, barang dan jasa dapat dipromosikan secara luas dalam skala global. Kepada calon konsumen pun diberikan pula kemudahan-kemudahan yang memungkinkan mereka mengakses dan membeli produk dan jasa yang dimaksud secara praktis, misalnya pelayanan kartu kredit.
Perdagangan elektronik atau dalam bahasa Inggris  electronic commerce (e-commerce) meliputi penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, world wide web (www), atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-commerce ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basis data atau pangkalan data (databases), surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang untuk e-dagang ini.
Electronic Commerce didefinisikan sebagai proses pembelian dan penjualan produk, jasa dan informasi yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan jaringan komputer. Salah satu jaringan yang digunakan adalah internet.
Kalakota dan Whinston mendefinisikan e-commerce dari beberapa perspektif, yaitu:
1.      Dari perspektif komunikasi, e-commerce adalah pengiriman informasi, produk atau jasa, pembayaran melalui jaringan telepon atau jalur komunikasi lainnya.
2.      Dari perspektif bisnis, e-commerce adalah aplikasi teknologi menuju otomatisasi transaksi bisnis.
3.      Dari perspektif pelayanan, e-commerce adalah alat yang digunakan untuk mengurangi biaya dalam pemesanan dan pengiriman barang.
4.      Dari perspektif online, e-commerce adalah menyediakan kemampuan untuk menjual dan membeli produk serta informasi melalui internet dan jaringan jasa online lainnya.
Yuan Gao dalam Encyclopedia of Information Science and Technology (2005) menyatakan e-commerce adalah penggunaan jaringan komputer untuk melakukan komunikasi bisnis dan transaksi komersial. Menurut website E-commerce Net, e-commerce didefinisikan sebagai kegiatan menjual barang dagangan dan atau jasa melalui internet.
Sedangkan Onno W. Purbo dan Aang Wahyudi yang mengutip pendapatnya David Baum, menyebutkan bahwa e-commerce merupakan suatu set dinamis teknologi, aplikasi dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen dan komunitas melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan dan informasi yang dilakukan secara elektronik.
Bryan A. Garner dalam Abdul Halim Barakatullah dkk juga menyatakan bahwa “E-Commerce the practice of buying and selling goods and services trough online consumer services on the internet. The e, ashortened from electronic, has become a popular prefix for other terms associated with electronic transaction”. Dapat dikatakan bahwa pengertian e-commerce yang dimaksud adalah pembelian dan penjualan barang dan jasa dengan menggunakan jasa komputer online di internet (2005 : 12).
Seluruh definisi yang dijelaskan di atas pada dasarnya memiliki kesamaan yang mencakup komponen transaksi yaitu pembeli, penjual, barang, jasa dan informasi. Komponen subyek dan objek yang terlibat serta media yang digunakan yaitu internet.
Istilah “perdagangan elektronik” telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.
Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah yang lebih tepat “perdagangan web”, pembelian barang dan jasa melalui world wide web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.
Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, menurut sumber Wikipedia banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara tahun 1998 dan tahun 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini. 
Pada awalnya, perdagangan elektronik diidentifikasi sebagai fasilitas transaksi komersial secara elektronik, menggunakan teknologi seperti Electronic Data Interchange (EDI) dan Transfer Dana Elektronik (TDE). Keduanya diperkenalkan pada akhir tahun 1970, yang memungkinkan perusahaan untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik. Pertumbuhan dan penerimaan kartu kredit, anjungan tunai mandiri (ATM) dan perbankan telepon pada tahun 1980 juga sebagai bentuk perdagangan elektronik. Bentuk lain dari e-commerce adalah sistem reservasi maskapai ditandai oleh Sabre di Amerika Serikat dan Travicom di Inggris. Dari tahun 1990-an dan seterusnya, perdagangan elektronik mencakup sistem perencanaan sumber daya perusahaan (ERP).
E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut riset Forrester, perdagangan elektronik telah menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada tahun 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.
Di Amerika, nilai transaksi perdagangan retail yang dilakukan secara online terus meningkat. Berdasarkan statistik yang dipublikasikan oleh US Census Bureau, nilai transaksi retail secara online pada 3 bulan (quarter) pertama tahun 2008 mencapai 33 milyar USD. Jumlah ini adalah sekitar 3.3 persen dari total nilai perdagangan retail pada rentang waktu tersebut. Bila dilihat dari persentase, nilai transaksi retail online mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan akhir tahun 2000 yang hanya mencapai 1 persen dari total nilai perdagangan retail. Tapi setelah mengalami resesi financial dimulai pada tahun 2008 e-commerce di Amerika tidak berkembang sesuai dengan prediksi bahkan e-commerce berkembang di banyak negara lain seperti China yang pada tahun 2010 telah dapat menguasai perekonomian dunia.
Kehadiran e-commerce China terus berkembang. Dengan 384 juta pengguna internet, penjualan online China belanja naik menjadi $ 36,6 milyar di tahun 2009 dan salah satu alasan di balik pertumbuhan besar telah meningkatkan tingkat kepercayaan bagi pembeli. Pengecer Cina telah mampu membantu konsumen merasa lebih nyaman belanja online.
Di Indonesia, fenomena e-commerce ini dikenal sejak tahun 1996 dengan munculmya situs http://www.sanur.com sebagai toko buku on-line pertama. E-Commerce di Indonesia sedikit banyak tentu terkait dengan perkembangan e-commerce di negara-negara maju, misalnya seperti Amerika Serikat. Dengan ribuan inovasi cara belanja yang dihadirkan para merchant, warga AS semakin dimudahkan mendapat barang yang mereka inginkan secara mudah, cepat, dan aman. Di Indonesia diperkirakan nilai transaksi retail yang dilakukan melalui internet masih sangat kecil jumlah dan persentasenya jika dibandingkan dengan nilai transaksi retail secara keseluruhan. Pengguna internet yang telah lama menggunakan internet pun belum tentu pernah bertransaksi melalui internet karena masalah kebiasaan atau belum yakin akan keamanannya.
Berdasarkan kenyataan tersebut, e-commerce di Indonesia masih memiliki potensi untuk berkembang pesat. Hal ini didukung oleh beberapa faktor, yakni :
1.                  Akses internet semakin murah dan cepat, yang akan meningkatkan jumlah pengguna internet.
2.                  Dukungan dari sektor perbankan yang menyediakan fasilitas internet banking maupun sms banking, yang akan mempercepat proses transaksi.
3.                   Biaya web hosting yang semakin murah.
4.                  Semakin mudah dan murahnya membangun situs e-commerce yang didukung dengan tersedianya berbagai software open source, seperti osCommerce, Magento, dll
Selain faktor-faktor yang telah disebutkan, perkembangan e-commerce di Indonesia tentu harus didukung juga oleh adanya peraturan yang dapat melindungi konsumen dari kerugian yang disebabkan penipuan seperti penyalahgunaan credit card pada transaksi e-commerce, dan berbagai potensi kerugian lainnya. Dengan demikian konsumen dapat berbelanja online secara aman dan nyaman.
Dilihat dari pertumbuhan penggunaan internet sejak tahun 1995 menunjukkan bahwa media internet merupakan pangsa pasar yang baik. Tidak hanya itu, banyak bermunculan wiraswasta yang besar dari internet. Tidak mengherankan jika banyak perusahaan yang telah mengubah cara kerja mereka memanfaatkan internet sebagai bagian dari pemasaran mereka. Seperti dalam dunia perbankan dengan online banking dan LinkNet. Dalam dunia jurnalis seperti detik.com.
Mengutip Detik.com, Chairman Sharing Vision Dimitri Mahayana dari Lembaga Riset Telematika Sharing Vision menyatakan bahwa perdagangan melalui internet di Indonesia pada tahun 2009 telah mencapai 3,4 juta dolar atau setara dengan 35 triliun rupiah. Jumlah ini tentu sebuah angka fantastis yang menunjukkan potensi besar dari sistem e-commerce di Indonesia.
Penerapan e-commerce di Indonesia juga mampu meningkatkan kinerja penjualan sekitar 20% karena mampu meningkatkan efisiensi, sehingga harga lebih kompetitif. Hasil survei PT Indosat.com Adimarga terhadap tiga perusahaan manufaktur dan retail domestik menunjukkan terjadinya kenaikan yang signifikan terhadap kinerja penjualan pada perusahaan pengaplikasi e-commerce.
Menurut Head of Investor Relations MNC Online Division David Audy, para pengguna internet di Indonesia masih harus mengalami “penyesuaian” booming internet dengan sistem e-commerce di Indonesia. Dengan kata lain, calon pembeli masih membutuhkan edukasi transaksi online agar benar-benar yakin untuk membelanjakan uangnya secara online yang menyuguhkan kemudahan sekaligus aman.
Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu :
1.      Transaksi tanpa batas.

Sebelum era internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu perusahaan atau individu yang ingin go-international. Sehingga, hanya perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan produknya ke luar negeri. Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil dan menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs internet tanpa batas waktu, dan tentu saja pelanggan dari seluruh dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on line.

2.      Transaksi anonim.

Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia sistem pembayaran yang ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.

3.      Produk digital dan non digital.

Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup lainnya.
Implementasi e-commerce pada dunia industri yang penerapannya semakin lama semakin luas tidak hanya mengubah suasana kompetisi menjadi semakin dinamis dan global, namun telah membentuk suatu masyarakat tersendiri yang dinamakan Komunitas Bisnis Elektronik (Electronic Business Community). Komunitas ini memanfaatkan cyberspace sebagai tempat bertemu, berkomunikasi, dan berkoordinasi secara intens yang memanfaatkan media dan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari. Seperti halnya pada masyarakat tradisional, pertemuan antara berbagai pihak dengan beragam kepentingan secara natural telah membentuk sebuah pasar tersendiri tempat bertemunya permintaan (demand) dan penawaran (supply). Transaksi yang terjadi antara demand dan supply dapat dengan mudah dilakukan walaupun yang bersangkutan berada dalam sisi geografis yang berbeda karena kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, yang dalam hal ini adalah teknologi e-commerce.
Secara umum e-commerce dapat diklasifasikan sebagai berikut:
1.      Business to Business (B2B)
Sistem komunikasi bisnis on-line antar pelaku bisnis. Dalam Business to Business pada umumnya transaksi dilakukan oleh para trading partners yang sudah diketahui dan umumnya memiliki hubungan (relationship) yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut. Sehingga jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai kebutuhan dan kepercayaan (trust). Pertukaran data (data exchange) berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Sehingga memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama. Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu partner.
2.      Business to Consumer (B2C)
Merupakan mekanisme toko on-line (electronic shopping mall), yaitu transaksi antara e-merchant dengan e-customer. sifatnya terbuka untuk publik, sehingga setiap individu dapat mengaksesnya melalui suatu web server. Pelayanan diberikan berdasarkan permohonan (on demand). Consumer melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.
3.      Consumer to Consumer (C2C)
Merupakan transaksi dimana konsumen menjual produk secara langsung kepada konsumen lainnya. Juga seorang individu yang mengiklankan produk barang atau jasa, pengetahuan, maupun keahliannya di salah satu situs lelang (Munir Fuady, 2005 : 408).
Jenis-jenis Konsumen Kegiatan Transaksi e-commerce:
  1. Konsumen individual, konsumen ini lebih banyak diperhatikan oleh media.
  2. Konsumen Organisasi.
  3. Konsumen yang paling banyak melakukan bisnis di internet yang terdiri dari pemerintah, perusahaan swasta, resellers, organisasi publik yang bertindak tidak semata-mata konsumtif sebagaimana layaknya konsumen akhir. Konsumsi dilakukan untuk membuat produk baru maupun melakukan modifikasi. 
Transaksi elektronik antara e-merchant yaitu pihak yang menawarkan barang atau jasa melalui internet dengan e-customer yaitu pihak yang membeli barang atau jasa melalui internet yang terjadi di dunia maya atau di internet pada umumnya berlangsung secara paperless transaction, sedangkan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah paper document, melainkan dokumen elektronik (digital document).
Pembeli yang hendak memilih belanjaan yang akan dibeli bisa menggunakan ‘shopping cart’ untuk menyimpan data tentang barang-barang yang telah dipilih dan akan dibayar. Konsep ‘shopping cart’ ini meniru kereta belanja yang biasanya digunakan orang untuk berbelanja di pasar swalayan. ‘Shopping cart’ biasanya berupa formulir dalam web, dan dibuat dengan kombinasi CGI, database, dan HTML. Barang-barang yang sudah dimasukkan ke shopping cart masih bisa di cancel, jika pembeli berniat untuk membatalkan membeli barang tersebut.
Jika pembeli ingin membayar untuk barang yang telah dipilih, ia harus mengisi form transaksi. Biasanya form ini menanyakan identitas pembeli serta nomor kartu kredit. Karena informasi ini bisa disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah, maka pihak penyedia jasa e-commerce telah mengusahakan agar pengiriman data-data tersebut berjalan secara aman, dengan menggunakan standar security tertentu.
Setelah pembeli mengadakan transaksi, retailer akan mengirimkan barang yang dipesan melalui jasa pos langsung ke rumah pembeli. Beberapa cybershop menyediakan fasilitas bagi pembeli untuk mengecek status barang yang telah dikirim melalui internet.
Kontrak on line dalam e-commerce menurut Santiago Cavanillas dan A. Martines Nadal, seperti yang dikutip oleh Arsyad Sanusi memiliki banyak tipe dan variasi yaitu :
1.      Kontrak melalui chatting dan video conference
Chatting dan Video Conference adalah alat komunikasi yang disediakan oleh internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif secara langsung. Dengan chatting seseorang dapat berkomunikasi secara langsung dengan orang lain persis seperti telepon, hanya saja komunikasi lewat chatting ini adalah tulisan atau pernyataan yang terbaca pada komputer masing-masing. Video conference adalah alat untuk berbicara dengan beberapa pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara secara langsung dengan pihak yang dihubungi.

2.      Kontrak melalui e-mail
Kontrak melalui e-mail adalah salah satu kontrak on-line yang sangat populer karena pengguna e-mail saat ini sangat banyak dan mendunia dengan biaya yang sangat murah dan waktu yang efisien. Untuk memperoleh alamat e-mail dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada penyedia layanan e-mail gratis. Kontrak e-mail dapat berupa penawaran yang dikirimkan kepada seseorang atau kepada banyak orang yang tergabung dalam sebuah mailing list, serta penerimaan dan pemberitahuan penerimaan yang seluruhnya dikirimkan melalui e-mail.

3.      Kontrak melalui web atau situs.
Kontrak melalui web dapat dilakukan dengan cara situs web seorang supplier baik yang berlokasi di server supplier maupun diletakkan pada server pihak ketiga memiliki deskripsi produk atau jasa dan satu seri halaman yang bersifat self-contraction, yaitu dapat digunakan untuk membuat kontrak sendiri, yang memungkinkan pengunjung web untuk memesan produk atau jasa tersebut. Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan harus menyertakan nomor kartu kredit.

Fasilitas Pembayaran untuk E-Commerce:
1.         Untuk pembayaran, e-commerce menyediakan banyak alternatif yakni pembeli yang telah mempunyai kartu kredit dapat menggunakan kartu tersebut untuk pembayaran; Selain kartu kredit, alternatif lainnya adalah dengan menggunakan e-cash. E-cash sebenarnya merupakan suatu account khusus untuk pembayaran melalui internet. Account tersebut dibuka dengan menggunakan kartu kredit yang dipunyai sebelumnya. Customer hanya perlu mengisi pada account e-cashnya untuk digunakan.
2.         Alternatif lain dalam pembayaran di internet adalah dengan menggunakan smartcard. Di Singapura, smartcard dikenal dengan istilah cash card. Untuk pembayaran di internet, user harus memiliki ‘smart card reader’. Dalam pemakaiannya, alat khusus ini disambungkan ke port serial di komputer. Pada saat melakukan transaksi, kartu smart card harus digesekkan ke alat tersebut, sehingga chip yang terdapat di kartu dapat dibaca oleh komputer. Untuk softwarenya, digunakan software bernama ‘e-wallet’.
3.         Alternatif pembayaran yang relatif baru dan belum begitu popular adalah penggunaan iCheck, yaitu metode pembayaran dengan menggunakan cek. Pembayaran ini membutuhkan nomor cek milik customer. 
 
E-commerce umumnya menggunakan standar yang digunakan sendiri dalam transaksi bisnis-ke bisnis. Beberapa diantara yang sering digunakan adalah:

1.      Electronic Data Interchange (EDI)
Dibuat oleh pemerintah Amerika di awal tahun 70-an dan saat ini digunakan oleh lebih dari 1000 perusahaan Fortune di Amerika Serikat. EDI adalah sebuah standar struktur dokumen yang dirancang untuk memungkinkan organisasi besar untuk mengirimkan informasi melalui jaringan private. EDI saat ini juga digunakan dalam corporate web site.

2.      Open Buying on the Internet (OBI)  http://www.openbuy.org/
Adalah sebuah standar yang dibuat oleh Internet Purchasing Roundtable yang akan menjamin bahwa berbagai sistem e-commerce dapat berbicara satu dengan lainnya. OBI yang dikembangkan oleh konsorsium didukung oleh perusahaan-perusahaan yang memimpin di bidang teknologi seperti Actra, InteliSys, Microsoft, Open Market, dan Oracle.

3.      Open Trading Protocol (OTP)
OTP dimaksudkan untuk menstandarisasi berbagai aktifitas yang berkaitan dengan proses pembayaran, seperti perjanjian pembelian, resi untuk pembelian, dan pembayaran. OTP sebetulnya merupakan standar kompetitor OBI yang dibangun oleh beberapa perusahaan, seperti AT&T, CyberCash, Hitachi, IBM, Oracle, Sun Microsystems, dan British Telecom.

4.      Open Profiling Standard (OPS)
Sebuah standar yang di dukung oleh Microsoft dan Firefly. OPS memungkinkan pengguna untuk membuat sebuah profil pribadi dari kesukaan masing-masing pengguna yang dapat di share dengan merchant. Ide dibalik OPS adalah untuk menolong memproteksi privasi pengguna tanpa menutup kemungkinan untuk transaksi informasi untuk proses marketing dsb.

5.      Secure Socket Layer (SSL)
Protokol ini di desain untuk membangun sebuah saluran yang aman ke server. SSL menggunakan teknik enkripsi public key untuk memproteksi data yang di kirimkan melalui internet.

6.      Secure Electronic Transactions (SET)
SET akan mengenkodekan nomor kartu kredit yang di simpan di server merchant. Standar ini di buat oleh Visa dan MasterCard, sehingga akan langsung di dukung oleh masyarakat perbankan. Ujicoba pertama kali dari SET di e-commerce dilakukan di Asia.

Di media massa cukup banyak berita tentang pembobolan sistem keamanan internet, akan tetapi umumnya vendor dan analis komputer berargumentasi bahwa transaksi di internet masih jauh lebih aman daripada di dunia biasa.
Sebenarnya sebagian besar dari pencurian data kartu kredit terjadi disebabkan oleh pegawai sales yang menangani nomor kartu kredit tersebut. Sistem e-commerce berusaha menghilangkan sistem pencurian data kartu kredit dengan cara mengenkripsi nomor kartu kredit tersebut di server perusahaan. Sedangkan bagi merchants, e-commerce juga merupakan cara yang aman untuk membuka toko karena meminimalkan kemungkinan mengalami penjarahan atau pencurian. Hal yang paling berat adalah meyakinkan para pembeli bahwa e-commerce adalah aman untuk mereka.
Sebenarnya transaksi e-commerce jauh lebih aman daripada pembelian secara langsung dengan menggunakan kartu kredit. Setiap kali terjadi transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit di toko atau di restoran. Setiap kali pula print out mesin EDC sebagai bukti transaksi pembayaran dengan  kartu kredit, sebetulnya telah membuka informasi kartu kredit tersebut untuk dicuri.
Sejak versi 2.0 dari Netscape Navigator dan Microsoft Internet Explorer, transaksi dapat di enkripsi menggunakan Secure Sockets Layer (SSL), sebuah protokol yang akan mengamankan saluran komunikasi ke server, memproteksi data pada saat dikirimkan melalui internet. SSL menggunakan public key encryption, salah satu metoda enkripsi yang cukup kuat saat ini. Untuk melihat apakah sebuah web site diamankan menggunakan SSL dapat dilihat pada awal URL digunakan https bukan http.
Pembuat browser dan perusahaan kartu kredit saat ini juga mempromosikan sebuah standar tambahan bagi keamanan dinamakan Secure Electronic Transaction (SET). SET akan mengenkode nomor kartu kredit yang ada di server vendor di internet, yang hanya dapat membaca nomor kartu kredit tersebut hanya bank dan perusahaan kartu kredit. Microsoft dan Netscape, bekerja sama dengan perusahaan kartu kredit (Visa dan MasterCard), serta perusahaan-perusahaan internet security (seperti VeriSign), telah membuat standar enkripsi khusus yang membuat transaksi melalui web menjadi sangat aman. Bahkan, Visa dan MasterCard menyediakan jaminan keamanan 100% kepada pengguna credit cardnya yang menggunakan e-com.
Yang menandakan suatu retailer web site aman atau tidak adalah adanya tanda khusus yang muncul di status bar di bagian bawah layar browser. Pada IE, tanda yang muncul adalah tanda gembok terkunci di pojok kanan status bar. Sedangkan pengguna Netscape Navigator, akan melihat tanda kunci di pojok kiri status bar. Walaupun begitu, karena standar yang dipakai untuk secure connection ini relatif baru, belum semua cybershop menggunakan standar ini.

Kumpulan dari banyak cybershop yang telah terintegrasi dinamakan cybermall. Beberapa cybermall akan mengecek terlebih dahulu legitimasi dari cybershop yang akan masuk, sehingga dapat menghindari adanya cybershop yang palsu. Beberapa cybermall juga menyediakan jasa-jasa tambahan, seperti billing atau tagihan yang tersentralisasi, menjadikan proses belanja menjadi lebih mudah dan aman.
Web resmi yang telah menyelenggarakan e-commerce di Indonesia adalah RisTI Shop. Risti, yaitu Divisi Riset dan Teknologi Informasi milik PT. Telkom, menyediakan prototipe layanan e-commerce untuk penyediaan informasi produk peralatan telekomunikasi dan non-telekomunikasi. Web ini juga telah mendukung proses transaksi secara online.
Untuk membuat sistem e-com, investasi yang dikeluarkan tidak sebesar membangun suatu toko yang sebenarnya. Selain itu, lingkup pemasaran produknya bisa jauh lebih luas, karena tidak terbatas pada satu kota tertentu. Selain itu, biaya penyelenggaraan dan promosi pada e-com juga lebih kecil jika dibandingkan dengan sistem toko yang konvensional. Dengan banyak hal yang menguntungkan tersebut, diharapkan di Indonesia akan ada pihak-pihak tertentu yang bisa membuat dan mengelola e-commerce, sehingga akan menguntungkan semua pihak di Indonesia, baik penjual maupun pembeli.

United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) Model Law on Electronic Commerce yang menjadi rujukan pembuatan Undang-Undang dan Hukum e-commerce seluruh masyarakat dunia, menyebutkan pada Article 5 UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce bahwa: ” Information shall not be denied legal effect, validity or enforceability solely on the grounds that it is in the form of a data message ” (sebuah informasi, efek, validitas, atau keberdayaan hukumnya, tidak dapat ditolak semata-mata atas dasar karena ia dalam bentuk data message).
Dengan penjelasan Article 5 tersebut dapat dikatakan bahwa tidak ada keraguan atas keabsahan dari data message sebagai dasar dari kesepakatan atau perjanjian dalam e-commerce. Data message yang dimaksud bila mana keotentikannya telah dapat dibuktikan dengan menggunakan teknik dan instrumen sebagai mana mestinya. Sehingga kontrak dalam e-commerce yang dibuat oleh pihak yang berlainan negara, dengan adanya aturan tersebut memberikan jaminan hukum terhadap kontrak yang dibuat.
Selain itu dapat digunakan Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan sebagai jaminan terhadap penggunaan data digital, dalam Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa ”dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya” maksud dari media lainnya adalah media yang tingkat pengamanan menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan, misalnya Compact Disk-Read Only Memory (CD-ROM), dan Write-Once-Read-Many (WORM), dimana pengalihan bentuk kedalam CD-ROM tentu saja menggunakan data digital, sehingga hal ini dapat dijadikan dasar sebagai jaminan atas keabsahan data digital dalam kontrak elektronik. Hal ini memberikan jaminan terhadap suatu kontrak e-commerce yang dibuat oleh para pihak yang berkedudukan di wilayah Indonesia.
Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal 1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur sendiri hubungan hukum diantara mereka. Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat.
Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam KUHPerd, sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual-beli modern yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi. Dengan demikian selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang perikatan dan perjanjian jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku sebagai dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan transaksi e-commerce tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut. Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan model perjanjian jual- beli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan model transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh karena itu perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce.
Berikut teori pilihan hukum (Yurisdiksi)
1.      Mail box theory (Teori Kotak Pos); dalam hal transaksi e-commerce, maka hukum yang berlaku adalah hukum dimana pembeli mengirimkan pesanan melalui komputernya yang dapat berarti hukum si customer. Untuk ini diperlukan konfirmasi dari merchant. Jadi perjanjian atau kontrak terjadi pada saat jawaban yang berisikan penerimaan tawaran tersebut dimasukkan ke dalam kotak pos (mail box).
2.      Acceptance theory (Teori Penerimaan); hukum yang berlaku adalah hukum dimana pesan dari pihak yang menerima tawaran tersebut disampaikan. Jadi hukumnya si merchant.
3.      Proper Law of Contract ; hukum yang berlaku adalah hukum yang paling sering dipergunakan pada saat pembuatan perjanjian. Misalnya, bahasa yang dipakai adalah bahasa Indonesia, kemudian mata uang yang dipakai dalam transaksinya Rupiah, dan arbitrase yang dipakai menggunakan BANI, maka yang menjadi pilihan hukumnya adalah hukum Indonesia.
4.      The most characteristic connection; hukum yang dipakai adalah hukum pihak yang paling banyak melakukan prestasi.
Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37). Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, masih seorang craker yang sama yaitu fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini telah memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).
Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.
Cyber Squalling, yang dapat diartikan sebagai mendapatkan, memperjualbelikan, atau menggunakan suatu nama domain dengan itikad tidak baik. Di Indonesia kasus ini pernah terjadi antara PT. Mustika Ratu dan Tjandra, pihak yang mendaftarkan nama domain tersebut (Iman Sjahputra, 2002:151-152).
Satu lagi kasus yang berkaitan dengan cybercrime di Indonesia, kasus tersebut diputus di Pengadilan Negeri Sleman dengan terdakwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok. Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa melakukan cybercrime. Dalam amar putusannya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok telah membobol kartu kredit milik warga Amerika Serikat, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang seperti helm dan sarung tangan merk AGV. Total harga barang yang dibelinya mencapai Rp. 4.000.000,- (Pikiran Rakyat, 31 Agustus 2002).
Namun, beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan cybercrime dalam kejahatan bisnis jarang yang sampai ke meja hijau, hal ini dikarenakan masih terjadi perdebatan tentang regulasi yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Terlebih mengenai UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronika yang sampai dengan hari ini walaupun telah disahkan pada tanggal 21 April 2008 belum dikeluarkan Peraturan Pemerintah untuk sebagai penjelasan dan pelengkap terhadap pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Disamping itu banyaknya kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian sehingga cybercrime yang terjadi hanya ibarat angin lalu, dan diderita oleh sang korban.
Upaya  penanggulangan kejahatan e-commerce sekarang ini memang harus diprioritaskan. Indonesia harus mengantisipasi lebih berkembangnya kejahatan teknologi ini dengan sebuah payung hukum yang mempunyai suatu kepastian hukum. Urgensi cyberlaw bagi Indonesia diharuskan untuk meletakkan dasar legal dan kultur bagi masyarakat indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam pergaulan masyarakat yang memanfaatkan kecanggihan dibidang teknologi informasi.
Untuk mencapai suatu kepastian hukum, terutama dibidang penanggulangan kejahatan e-commerce, maka dibutuhkan suatu undang-undang atau peraturan khusus mengenai cybercrime sehingga mengatur dengan jelas bagaimana dari mulai proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan persidangan.
Diharapkan aparat penegak hukum di Indonesia lebih memahami dan “mempersenjatai” diri dengan kemampuan penyesuaian dalam globalisasi perkembangan teknologi ini sehingga secanggih apapun kejahatan yang dilakukan, maka aparat penegak hukum akan dengan mudah untuk menanggulanginya dan juga tidak akan terjadi perbedaan persepsi mengenai penerapan suatu undang-undang ataupun peraturan yang telah ada, dan dapat tercapainya suatu kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Kelebihan-kelebihan dalam penggunaan e-commerce, yaitu:
1.      Jangkauan lebih luas dengan market ke seluruh dunia. Tanpa adanya batas-batas wilayah dan waktu.
2.      Penghematan sumber daya, tidak memerlukan ruang untuk toko secara fisik dan tenaga kerja. Menurunkan biaya operasi (operating cost), penggunaan teknologi internet memungkinkan untuk melakukan kegiatan perdagangan setiap hari setiap jam, dimana hal tersebut tidak berpengaruh terhadap biaya yang dikeluarkan untuk biaya lembur untuk karyawan atau pegawai, karena segala sesuatunya dikerjakan oleh komputer yang tidak membutuhkan operator untuk menjalankan proses perdagangan, cukup hanya dengan penggunaan software tertentu maka segala aktivitas dalam transaksi perdagangan dapat dilakukan.
3.      Availabilitas, selalu tersedia 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Tidak mengenal hari libur dan hari besar, semua transaksi bisa dilakukan kapan saja dimana saja
4.      Skalabilitas, pemasaran yang dapat diperluas dan memperbanyak item barang tanpa batasan. Kemampuan grafis internet mampu memperlihatkan produk apa adanya serta dapat membuat brosur berwarna dan menyebarkannya tanpa biaya cetak.
5.      No Tax, belum adanya kejelasan regulasi mengenai pajak untuk toko online.
6.      Konsumen memperoleh informasi yang beragam dan mendetail tentang produk.
7.      Melalui internet konsumen dapat memperoleh aneka informasi barang dan jasa dari berbagai toko dalam berbagai variasi merek lengkap dengan spesifikasi harga, cara pembayaran dan cara pengiriman.
8.      Disintermediation adalah proses meniadakan calo dan pedagang perantara, dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan untuk membayar calo atau pedagang perantara.
9.      Lebih aman membuka toko online dibanding membuka toko biasa dari bentuk kejahatan penjarahan atau pencurian,kebakaran dan kebanjiran.
10.  Penghematan besar yang dimungkinkan melalui e-mail, penghematan ini terjadi karena berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali adanya penggunaan kertas dalam segala proses transaksi, dimana segala sesuatunya di dalam e-commerce menggunakan data digital sehingga tidak membutuhkan kertas sebagai media, yang pada akhirnya memberikan penghematan besar terhadap pengeluaran dalam proses transaksi.
11.  Customer tidak perlu membawa uang tunai untuk membayar transaksi jual beli yang dilakukannya dengan pihak merchant, dimana pembayaran yang dilakukan oleh customer cukup dengan mentransfer sejumlah uang sesuai dengan harga barang yang dipesan plus ongkos kirim kepada rekening yang telah disediakan oleh pihak merchant, atau juga hanya dengan memasukan nomor kartu kredit yang dimiliki oleh customer dalam form pembayaran yang telah disediakan oleh pihak merchant. Sehingga dengan cara yang demikian semakin memberikan kemudahan dalam bertransaksi yang kemudian memberikan rasa aman karena tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah yang tidak sedikit untuk diserahkan kepada merchant yang penuh resiko terhadap tindak kejahatan seperti perampokan dan sebagainya.
12.  Semakin banyak manusia yang bekerja dan beraktifitas di rumah dengan menggunakan internet berarti mengurangi perjalanan untuk bekerja, belanja, dan aktifitas lainnya, sehingga mengurangi kemacetan jalan dan mereduksi polusi udara.
13.  Meningkatkan daya beli dan kesempatan masyarakat untuk mendapatkan produk atau service yang terbaik karena perusahaan yang mengeluarkan produk atau service dapat menjualnya lebih murah karena biaya produksi yang rendah.
14.  Mengurangi pengangguran karena masyarakat semakin bergairah untuk berbisnis karena cara kerja yang gampang dan tanpa modal yang besar.
15.  Meningkatkan daya kreatifitas masyarakat, berbagai jenis produk dapat dipasarkan dengan baik, sehingga akhirnya juga membantu pemerintah untuk menggairahkan perdagangan khususnya usaha kecil menengah.
Sedangkan kekurangan-kekurangan dalam penggunaan e-commerce, antara lain:
1.      Isu security, keamanan ketika terjadinya pencurian data kartu kredit lalu mengakibatkan kerugian yang besar bagi pegguna kartu kredit tersebut.
2.      Pembajakan kartu kredit, stock exchange fraud, banking fraud, hak atas kekayaan intelektual, akses ilegal ke sistem informasi (hacking) perusakan web site sampai dengan pencurian data.
3.      Ketidaksesuaian jenis dan kualitas barang yang dijanjikan.
4.      Ketidaktepatan waktu pengiriman barang.
5.      No cash payment.
6.      Indonesia belum memiliki perangkat hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce.
7.      Masalah kultur, yaitu sebagian masyarakat kurang merasa puas bila tidak melihat langsung barang yang akan dibelinya.

 
Wirausaha adalah usaha dalam mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkan produk tersebut, serta mengatur permodalan operasinya. E-Commerce memberikan kemudahan-kemudahan dalam berwirausaha dan tentunya dapat memperluas jaringan perdagangan yang tidak hanya regional namun mencakup wirausaha internasional. E-Commerce dapat sebagai salah satu pilihan alternatif dalam pengembangan jiwa kewirausahaan sedini mungkin melalui perkembangan teknologi yang ada. Berikut langkah membuka toko online untuk membuka usaha:
1.         Tahap awal, yakni membuat homepage-nya. Pekerjaan yang terkait dengan hal ini adalah menyiapkan content, desain dan web hosting-nya. Selain tampilan visual dan content-nya harus bagus, struktur homepage yang dibuat pun harus jelas.2
2.         Langkah berikutnya, menyiapkan interaktivitas toko online tersebut. Paling sederhana, bisa menggunakan fasilitas e-mail di website-nya. Agar interaktivitas antara merchant dan pengakses bisa lancar, maka para penjual online ini menyiapkan homepage-nya dengan formulir-formulir standar dan terstruktur, yang bisa dijawab dengan software tertentu. Sejauh ini homepage di Indonesia belum bisa menyediakan interaktivitas untuk kebutuhan verifikasi dan pembayaran.
3.         Menurut Julizvar, konsultan dari Hewlett Packard (HP) Indonesia,untuk terciptanya sistem pembayaran via internet memang dibutuhkan kesepakatan berbagai pihak, terutama dari pihak lembaga keuangan, merchant dan konsumen. Pihak-pihak lainnya yang biasanya terlibat untuk mendukung sistem pembayaran internet adalah penyedia sertifikat digital, baik untuk Visa (misalnya VeriSign) maupun MasterCard (misalnya GTE); dan perusahaan pemroses transaksi kartu kredit.
4.         Selain disediakannya fasilitas transaksi aman, ada baiknya toko online juga dilengkapi software pengaman tertentu. Software yang mempunyai kemampuan melindungi, baik data merchant maupunpelanggan.
5.         Walaupun berbagai software e-commerce yang ada dipasar cukup canggih, masih ada aspek legal yang belum disepakati. Misalnya, soal keharusan menyertakan biaya meterai untuk nilai transaksi tertentu dan adanya pengenaan pajak. Jadi untuk menjalankan proses transaksi via internet secara lengkap, harus disiapkan serangkaian kesepakatan dengan pihak-pihak terkait lainnya.
6.         Adapun soal pengiriman barang, merchant bisa bekerjasama dengan perusahaan jasa kurir seperti UPS, FedEx dan PT Pos. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar